Senin, 03 Maret 2014

Perbandingan Baku Mutu Udara Ambien di Indonesia, Malaysia, dan Singapura



Indonesia
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
TANGGAL : 26 MEI 1999
 
BAKU MUTU UDARA AMBIEN NASIONAL
No.
Parameter
Waktu Pengukuran
Baku Mutu
Metode Analisis
Peralatan
1
SO2
(Sulfur
Dioksida)
1 Jam
24 Jam
1 Thn
900 ug/Nm3
365 ug/Nm3
60 ug/Nm3
Pararosanilin
Spektrofotometer
2
CO
(Karbon
Monoksida)
1 Jam
24 Jam
1 Thn
30.000 ug/Nm3
10.000 ug/Nm3
NDIR
NDIR Analyzer
3
NO2(Nitrogen Dioksida)
1 Jam
24 Jam
1 Thn
400 ug/Nm3
150 ug/Nm3
100 ug/Nm3
Saltzman
Spektrofotometer
4
O3
(Oksidan)
1 Jam
1 Thn
235 ug/Nm3
50 ug/Nm3
Chemiluminescent
Spektrofotometer
5
HC
(Hidro
Karbon)
3 Jam
160 ug/Nm3
Flame Ionization
Gas Chromatogarfi
6
PM10
(Partikel <
10 um)
24 Jam
150 ug/Nm3
Gravimetric
Hi - Vol

PM 2.5*
24 Jam
1 Jam
65 ug/Nm3
15 ug/Nm3
Gravimetric
Gravimetric
Hi – Vol
Hi - Vol
7
TSP
(Debu)
24 Jam
1 Jam
230 ug/Nm3
90 ug/Nm3
Gravimetric
Hi – Vol
8
Pb(Timah
Hitam)
24 Jam
1 Jam
2 ug/Nm3
1 ug/Nm3
Gravimetric
Ekstraktif Pengabuan
Hi – Vol
AAS
9
Dustfall
(Debu Jatuh)
30 Hari
10 Ton/Km2/Bulan
(Pemukiman)
20 Ton/Km2/Bulan
(Industri)
Gravinetric
Cannister
10
Total Fluorides (as F)
24 Jam
90 Hari
3 ug/Nm3
0,5 ug/Nm3
Spesific ion Electrode
Impinger atau Continous Analyzer
11
Fluor Indeks
30 Hari
40 ug/100 cm2dari kertas limed filter
Colourimetric
Limed Filter Paper
12
Khlorine dan Khlorine Dioksida
24 Jam
150 ug/Nm3
Spesific ion Electrode
Impinger atau Continous Analyzer
13
Sulphat Indeks
30 Hari
1 mg SO3/100 cm3Dari Lead Peroksida
Colourimetric
Lead Peroxida Candle
 


Sumber :[1] 
Catatan :
  • (*) PM2.5 mulai diberlakukan tahun 2002
  • Nomor 10 s/d 13 Hanya berlakukan untuk daerah/kawasan Industri Kimia Dasar
    Contoh : Industri Petro Kimia; Industri Pembuatan Asam Sulfat

Malaysia





Sumber :[2] 

Singapore

Annex I: Singapore Ambient Air Quality Targets

Pollutant
Singapore Targets by 2020
Long Term Targets
Sulphur Dioxide (SO2)
24-hour mean: 50µg/m3
(WHO Interim Target)

Annual mean: 15 µg/m3
(Sustainable Singapore Blueprint target)
24-hour mean: 20µg/m3
(WHO Final)
Particulate Matter
(PM2.5)
Annual mean: 12µg/m3
(Sustainable Singapore Blueprint target) [1]

24-hour mean: 37.5µg/m3
(WHO Interim Target)
Annual mean: 10µg/m3



24-hour mean: 25µg/m3 (WHO Final)
Particulate Matter
(PM10)
Annual mean: 20 µg/m3
24-hour mean: 50 µg/m3
(WHO Final)
Ozone
8-hour mean: 100µg/m3
(WHO Final)
Nitrogen Dioxide (NO2)
Annual mean: 40µg/m3
1-hour mean: 200µg/m3
(WHO Final)
Carbon Monoxide (CO)
8-hour mean: 10mg/m3
1-hour mean: 30mg/m3
(WHO Final)
[1] Sustainable Singapore Blueprint annual target for PM2.5 of 12µg/m3 will be retained and aligned with WHO Interim Target of 37.5 µg/m3 for 24-hour mean

Annex II: Summary of Abatement Measures
Pollutant
Measures
Sulphur Dioxide (SO2)
With effect from July 2013, NEA mandated the supply of Near Sulphur-Free Diesel (NSFD) with a sulphur content of 0.001% to pave the way for Euro V emission standards for diesel vehicles and further reduce SO2 emissions from diesel vehicles and industries.
With effect from 1 October 2013, NEA will mandate cleaner petrol for motor vehicles with sulphur content lower than 0.005% to pave the way for the Euro IV emission standards. This will also reduce HC and NOx which will give rise to ozone.
NEA, together with EDB, will work with refineries to improve their processes and decrease their SO2 emissions. Power stations are also working towards using cleaner fuels for their energy needs in order to lower their SO2 emissions. As the power stations and industries switch to the use of cleaner fuels to reduce SO2, there will also be a simultaneous reduction in other pollutants including PM2.5.
Particulate Matter
(PM2.5 + PM10)
With effect from July 2013, NSFD with sulphur content less than 0.001% sulphur is mandatory for motor vehicles and industries.
With effect from 1 January 2014, emissions standards have been tightened to Euro V emission standards. The particulate emissions of Euro V diesel passenger cars are significantly lower than that of Euro IV diesel cars.
Early Turnover Scheme to incentivise owners of Pre-Euro and Euro I diesel commercial vehicles to retire their vehicles and upgrade to Euro V-compliant vehicles.
With effect from 1 January 2014, all in-use diesel driven vehicles are required to achieve a smoke opacity reading of 40 Hartridge Smoke Units (from 50 Hartridge Smoke Units) or below during vehicle inspection.
Ozone[2]
From 1 April 2014, new petrol vehicles will have to comply with Euro IV emission standards.
Emissions standards for motorcycles and scooters will be revised to Euro III standards from 1 October 2014.
[2] Ozone is not directly emitted but is formed through complex chemical reactions involving hydrocarbons (HC) and nitric oxide & nitrogen dioxide (NOx) in the presence of sunlight. HC and NOx emitted from motor vehicles, industries, power stations and refineries are the precursors for ozone formation.
- See more at: http://app2.nea.gov.sg/anti-pollution-radiation-protection#sthash.GI1KYXzg.dpuf



Sumber :[3] 





Perbedaan Baku Mutu Udara Ambien di Indonesia, Malaysia, dan Singapura

Indonesia
Malaysia
Singapura
Jangka waktu berlakunya peraturan
Belum spesifik
Belum spesifik
Target di tahun 2020 dan dalam jangka waktu yang panjang
Parameter
·   SO2 (Sulfur Dioksida)
·   CO (Karbon Monoksida)
·   NO2(Nitrogen Dioksida)
·   O3 (Oksidan)
·   HC (Hidro Karbon)
·   PM10 (Partikel < 10 um)
·   PM 2.5*
·   TSP (Debu)
·   Pb (Timah Hitam)
·   Dustfall (Debu Jatuh)
·   Total Fluorides (as F)
·   Fluor Indeks
·   Khlorine dan Khlorine Dioksida
·   Sulphat Indeks
·   SO2 (Sulfur Dioksida)
·   CO (Karbon Monoksida)
·   NO2(Nitrogen Dioksida)
·   O3 (Oksidan)
·   PM10 (Partikel < 10 um)
·   TSP (Debu)
·   Pb (Timbal)


·   SO2 (Sulfur Dioksida)
·   CO (Karbon Monoksida)
·   NO2(Nitrogen Dioksida)
·   O3 (Oksidan)
·   PM10 (Partikel < 10 um)
·   PM 2.5



Parameter
Indonesia
Malaysia (ug/Nm3)
Singapura
Targets by 2020
Long Term Targets
SO2 (Sulfur Dioksida)
1 Jam 
24 Jam 
1 Thn
900 ug/Nm3
365 ug/Nm3
60 ug/Nm3
1 hour
24Hour

350
105

24-hour mean: 50µg/m3
(WHO Interim Target)

Annual mean: 15 µg/m3
(Sustainable Singapore Blueprint target)
24-hour mean: 20µg/m3
(WHO Final)
CO (Karbon Monoksida)
1 Jam
24 Jam
1 Thn
30.000 ug/Nm3
10.000 ug/Nm3
1 Hour
8 Hour

35 mg/m3
10 mg/m3

8-hour mean: 10mg/m3
1-hour mean: 30mg/m3
(WHO Final)
NO2(Nitrogen Dioksida)
1 Jam
24 Jam 
1 Thn 

400 ug/Nm3
150 ug/Nm3
100 ug/Nm3
1 Hour
24 hour

320
10

Annual mean: 40µg/m3
1-hour mean: 200µg/m3
(WHO Final)
O3 (Oksidan)
1 Jam 
1 Thn 

235 ug/Nm3
50 ug/Nm3
1 Hour
8 Hour

200
120

8-hour mean: 100µg/m3
(WHO Final)
PM 2.5

24 Jam
1 Jam 

65 ug/Nm3
15 ug/Nm3
-
-
Annual mean: 12µg/m3
(Sustainable Singapore Blueprint target) [1]

24-hour mean: 37.5µg/m3
(WHO Interim Target)
Annual mean: 10µg/m3



24-hour mean: 25µg/m3 (WHO Final)
PM10 (Partikel < 10 um)
24 Jam
150 ug/Nm3
24 Hour
12 Month

150
50

Annual mean: 20 µg/m3
24-hour mean: 50 µg/m3
(WHO Final)
TSP (Debu)
24 Jam
90 ug/Nm3

230 ug/Nm3
90 ug/Nm3
24 Hour
12 Month

260
90

-
-
Pb (Timbal)
24 Jam
1 ug/Nm3

2 ug/Nm3
1 ug/Nm3
3 Month
1.5
-
-



            Apabila ditinjau dari jumlah paramater polutan udara yang diukur di ketiga negara, maka Indonesia memiliki parameter yang jauh lebih banyak dibandingkan di Malaysia dan Singapura. Di Indonesia terdapat parameter Hidrokarbon, Dustfall, Total Fluorides (as F), Fluor Indeks, Khlorine dan Khlorine Dioksida, dan Sulphat Indeks yang tidak dimasukan ke dalam baku mutu udara ambien di 2 negara lainnya.

-   Untuk Hidrokarbon, biasanya didapatkan dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar (Industri, Kendaraan). Karena di Indonesia ini padat penduduk, dan masih terbiasa menggunakan kendaraan pribadi (karena belum ada transportasi umum yang layak seperti di Malaysia dan Singapura), maka produksi Hidrokarbon yang dikeluarkan menjadi jauh lebih banyak. Sehingga, pemerintah merasa perlu mengukurnya.

-    Untuk parameter Pb (Timbal), karena di Indonesia masih menggunakan bensin dengan katalis yang mengandung timbal. Padahal efek dari timbal cukup berbahaya.

-    Untuk Dustfall, karena metode yang harus digunakan untuk pengukuran debu lebih sederhana dibandingkan PM10, PM2.5, dan TSP. Karena luas wilayah Indonesia yang cukup luas, dan alat pengukuran debu (PM10, PM2.5, TSP) terbatas dan cukup mahal harganya, membuat pengukuran debu dengan dustfall lebih banyak digunakan di daerah pedalaman.

-     Untuk Flour, Khlorine, dan Sulfat diukur di Indonesia karena Industri di Indonesia lebih banyak daripada di Singapura dan Malaysia karena luas wilayahnya yang jauh lebih luas. Industri di Indonesia banyak yang masih menggunakan pelarut Khlorine. Pelarut Khlorine apabila menguap akan sangat berbahaya.


 Nilai baku mutu udara ambien di setiap negarapasti berbeda-beda, bergantung kepada kebijakan masing-masing negara. Pada dasarnya, semakin maju negaranya, semakin ketat nilainya atau semin kecil nilai baku mutu udara ambiennya. Hal ini terbukti dari nilai baku mutu di negara Singapura yang merupakan negara maju, memiliki rata-rata nilai parameter polutannya paling rendah dibandingkan di Indonesia dan Malaysia. Salah satu faktor yang mempengaruhi nilai baku mutu adalah faktor politik. mutu ini juga dipengaruhi oleh unsur politik. Di Indonesia yang masih negara berkembang, membutuhkan pengembangan industri yang lebih maju dan lebih baik untuk meningkatkan ekonomi bangsa. Apabila peraturan tentang baku mutu udara diperketat, dikhawatirkan biaya untuk pengelolaan dan pengolahan lingkungan menjadi lebih tinggi. Sehingga  dapat menghambat pertumbuhan kegiatan industri. Berbeda dengan negara maju, seperti Singapura. Faktor luas tanah negaranya yang sangat kecil, membuat kesempatan mereka dalam membangun industri baru di negaranya menjadi berkurang. Melainkan, Singapura lebih dikenal sebagai pusat perdagangan dibandingkan dengan industri. Peraturan baku mutu udara di Singapura juga telah memiliki jangka waktu berlakunya peraturan tersebut. Mereka juga telah memasang target bahwa pada tahun 2020, diharapkan seluruh parameter telah mencapai baku mutu udara ambien tersebut.


Untuk masalah metode pengukuran sebenarnya tidak masalah apakah metode pengukuran yang digunakan berbeda atau sama di setiap negara. Namun yang terpenting adalah metode tersebut menghasilkan data akurat untuk keadaan udara ambien di suatu lokasi. Metode yang akurat itu juga harus merupakan metode yang sudah di akui oleh badan standartisasi di masing masing negara atau international, seperti halnya di Indonesia menggunakan SNI. Lampiran Peraturan Pemerintah RI No.41 tahun 1999 yang berisi baku mutu udara ambien juga sudah sangat lengkap apabila dibandingkan dengan tabel baku mutu udara ambien di 2 negara lainnya. Pada peraturan di negara Singapura dan Malaysia, tidak disertakan dengan metode dan alat pengukuran yang digunakan untuk masing-masing parameter.




Daftar Pustaka
1.       Baku Mutu Udara Ambien di Indonesia

2.       Baku Mutu Udara Ambien di Malaysia

3.       Baku Mutu Udara Ambien di Singapura
http://www.nea.gov.sg/psi/ diakses pada 1 Maret 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar